UI Minta Cho Yong Gi Dibebaskan dan Status Tersangka Dilepas

Kamis, 05 Juni 2025 - 12:26 WIB
UI meminta polisi agar mahasiswanya, Cho Yong Gi segera dibebaskan dan lepas dari status tersangka. Cho Yong Gi saat aksi demonstrasi bertugas jadi tim medis. Foto/Ist
JAKARTA - Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo ricuh Hari Buruh atau May Day di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu. Salah satu tersangka adalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Cho Yong Gi.

Menanggapi hal itu, Plh Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional (HMPI) UI Emir Chairullah menyayangkan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap mahasiswa Program Studi (Prodi) Filsafat Fisip UI dalam aksi Mayday 1 Mei silam yang berujung ricuh.



Baca juga: Polda Metro Tetapkan Paralegal hingga Petugas Medis Jadi Tersangka

"Kami menyayangkan terjadinya penetapan tersangka dan penangkapan terhadap mahasiswa Prodi Filsafat Universitas Indonesia (UI) Cho Yong Gi paska aksi Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2025 lalu. Apalagi May Day merupakan perayaan tahunan yang juga diselenggarakan di berbagai belahan dunia. Negara kita pun sudah mengakui May Day sebagai hari libur nasional," ujar Emir saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!