COVID-19, Wihaji Usulkan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular

Selasa, 08 September 2020 - 06:27 WIB
Menurutnya, tidak hanya COVID-19 saja dalam Perda tersebut, tapi semua penyakit yang menular juga diatur dalam Perda.

"Jadi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan ada sanksinya, dari sanksi sosial, administratif hingga sampai pidana. Begitu perubahan yang berkali - kali melanggar akan kita cabut izinnya. Itu rancangan yang akan di bahas di DPRD," tegasnya.

Adapun nantinya dalam penegakan Perda tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan akan dibantu oleh Polisi dan TNI. (Baca juga : Batang Berlakukan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Besarannya )

"Dari hasil evaluasi operasi pendisiplinan masyarakat tentang protokol kesehatan sudah ada kenaikan 70 persen. Dan kita akan intens melakukan operasi agar masyarakat benar - benar sadar menjaga kesehatanya," pungkasnya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!