COVID-19, Wihaji Usulkan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular

Selasa, 08 September 2020 - 06:27 WIB
Bupati Batang Wihaji menyerahkan Raperda tentang Penaggulangan Penyakit Menular kepada Wakil Ketua DPRD Nur Untung Slamet dalam Paripurna, Senin (7/9/2020). FOTO : Istimewa
BATANG - Kasus COVID-19 di Batang terus bertambah. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batang tercatat ada 256 orang yang terpapar, 113 orang dalam perawatan, sembuh 133 orang dan meninggal dunia sebanyak 19 orang.

Untuk memutus mata rantai COVID-19 sesuai Instruksi Presiden no 6 tahun 2020, Bupati telah menerbitkan Peraturan Bupati no 55 tahun 2020 tentang tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.



Namun hal tersebut dinilai belum dapat memaksimalkan menurunkan angka kasus, sehingga Pemkab Batang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan penyakit menular.

"Perda pendisipilnan protokol kesehatan merupakan amanah tindaklanjut intruksi presiden. Sehingga dasar jukumnya jelas ketika meberikan sanksi pidana," kata Bupati Batang Wihaji usai Paripurna di DPRD, Senin (7/9/2020).

Dia menjelaskan, dalam peraturan bupati telah mengatur sanksi sosial dan administrasi. Tapi ketika ada pelanggaran yang melebihi harus ada dasar hukumnya untuk di pidanakan.

"Karena itu cantolanya harus kuat. Maka kita usulkan membuat Perda tentang penyakit menular salah satunya COVID-19," jelasnya.(Baca juga : Piutang BPJS Rp30 M dan PBB Rp40 M, Bupati Batang Lapor ke DPRD )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!