Polda Metro Periksa 29 Saksi Terkait Laporan Jokowi Soal Tuduhan Ijazah Palsu
Jum'at, 23 Mei 2025 - 09:43 WIB
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu 30 April 2025.
Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.
Baca juga: 9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya
"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.
Jokowi menilai tudingan terkajt ijazah palsu masalah ringan. Meski demikian, menurutnya hal tersebut perlu di bawa ke ranah hukum agar jelas dan gamblang.
Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.
Baca juga: 9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya
"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.
Jokowi menilai tudingan terkajt ijazah palsu masalah ringan. Meski demikian, menurutnya hal tersebut perlu di bawa ke ranah hukum agar jelas dan gamblang.
(cip)
Lihat Juga :