Polda Metro Periksa 29 Saksi Terkait Laporan Jokowi Soal Tuduhan Ijazah Palsu
Jum'at, 23 Mei 2025 - 09:43 WIB
loading...
Polda Metro Jaya telah memeriksa 29 saksi terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai tuduhan ijazah palsu. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya sampai saat ini masih mendalami laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 29 saksi.
“Sampai dengan saat ini proses penyelidikan kasus tersebut setidaknya ada 29 saksi yang telah diambil keterangannya dalam proses klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/5/2025).
Seperti diketahui, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
Baca juga: Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu 30 April 2025.
Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.
Baca juga: 9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya
"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.
Jokowi menilai tudingan terkajt ijazah palsu masalah ringan. Meski demikian, menurutnya hal tersebut perlu di bawa ke ranah hukum agar jelas dan gamblang.
“Sampai dengan saat ini proses penyelidikan kasus tersebut setidaknya ada 29 saksi yang telah diambil keterangannya dalam proses klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/5/2025).
Seperti diketahui, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
Baca juga: Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu 30 April 2025.
Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.
Baca juga: 9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya
"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.
Jokowi menilai tudingan terkajt ijazah palsu masalah ringan. Meski demikian, menurutnya hal tersebut perlu di bawa ke ranah hukum agar jelas dan gamblang.
(cip)
Lihat Juga :