Penyidik Putuskan Puluhan Peserta Pesta Seks Gay Hanya Wajib Lapor

Senin, 07 September 2020 - 13:42 WIB
Seperti diketahui, jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di kawasa Kuningan yang didalamnya sedang berlangsung pesta gay. Total yang diamankan saat itu sebanyak 56 orang dan sembilan diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka menggelar pesta gay dengan tema yang unik, bahkan dengan drescode wajib menggunakan masker merah putih. Tema pesta gay itu yakni 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan'.

Atas perbuatanya, 9 tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU Nomor 44/2008 dan Pasal 36 junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!