Penyidik Putuskan Puluhan Peserta Pesta Seks Gay Hanya Wajib Lapor

Senin, 07 September 2020 - 13:42 WIB
Puluhan peserta pesta seks gay saat digerebek di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Ist
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya menerapkan wajib lapor kepada peserta pesta seks sesama jenis (gay) yang digerebek di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

“Hanya wajib lapor untuk 47 orang peserta yang kita amankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (7/9/2020). (Baca juga: Polisi Dalami soal Pesta Gay Direkam lalu Videonya Dijual)



Peserta pesta seks gay itu diwajibkan lapor ke kantor polisi. Namun, jika polisi membutuhkan keterangan, puluhan gay itu diwajibkan untuk datang memenuhi panggilan polisi.

"Kapan saja kita ambil untuk pemeriksaan tambahan, merela akan hadir. Mereka-mereka kita jadikan saksi," tegasnya. (Baca juga: Meski Banyak Menuai Protes, DKI Tetap Rampungkan Kajian Sepeda Masuk Tol)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!