Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal Beromzet Puluhan Miliar

Kamis, 08 Mei 2025 - 18:23 WIB
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan sodium cyanide sianida ilegal dengan membongkar dua gudang, yakni di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan sodium cyanide sianida ilegal dengan membongkar dua gudang, yakni di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.

Di Surabaya, gudang yang digerebek berlokasi di Margomulyo Indah. Di gudang ini, polisi mengamankan 2.851 drum sianida.



Baca juga: Wanita Cantik Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Sedangkan di lokasi kedua, Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan polisi mengamankan 3.520 drum sianida.

Polisi telah menetapkan Direktur PT SHC berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi terkait perdagangan sianida yang dilakukan SS di Surabaya. Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap SS dan 10 orang saksi serta dua saksi ahli. Setelah itu polisi melakukan gelar perkara. Hasilnya, SS ditetapkan sebagai tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!