Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Sabtu, 03 Mei 2025 - 08:00 WIB
2. Memiliki rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta

3. Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP paling tinggi

4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah tervalidasi pada akun Pajak Online

Penjelasan Validasi NIK

Validasi NIK menjadi syarat penting dalam pemberian pembebasan ini. Adapun NIK yang dianggap valid harus:

1. Merupakan milik orang pribadi yang namanya tercantum dalam SPPT PBB-P2

2. Terdaftar aktif dalam sistem kependudukan dan bukan atas nama orang yang telah meninggal dunia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!