Klaster COVID-19 Angkutan Umum Disorot, Perkantoran Harus Siasati Jam Kerja
Senin, 07 September 2020 - 07:01 WIB
"Jangan sampai kemudian angkutan umum diaktifkan dengan jumlah penumpang yang tidak dikurangi, sehingga tidak bisa melakukan physical distancing. Jadi harus dipastikan bahwa angkutan umum menerapkan protokol kesehatan," bebernya.
Menurut Laura, penerapan protokol kesehatan di angkutan umum juga harus diimbangi dengan aturan jam kerja bagi para karyawan. Sebab, mayoritas pengguna angkutan umum merupakan para pekerja atau karyawan.
"Ini harus diimbangi oleh penerapan protokol kesehatan dari perkantoran, perusahaan, pabrik dan sebagainya sehingga para pegawai, pekerja yang menggunakan transportasi umum juga tidak meledak," pungkasnya. (Baca juga; Positivity Rate 14%, DKI Catat Penambahan 1.245 Kasus Covid-19 )
Menurut Laura, penerapan protokol kesehatan di angkutan umum juga harus diimbangi dengan aturan jam kerja bagi para karyawan. Sebab, mayoritas pengguna angkutan umum merupakan para pekerja atau karyawan.
"Ini harus diimbangi oleh penerapan protokol kesehatan dari perkantoran, perusahaan, pabrik dan sebagainya sehingga para pegawai, pekerja yang menggunakan transportasi umum juga tidak meledak," pungkasnya. (Baca juga; Positivity Rate 14%, DKI Catat Penambahan 1.245 Kasus Covid-19 )
(wib)
Lihat Juga :