Wajib Tahu! Kenali BPHTB saat Jual Beli Properti di Jakarta

Minggu, 13 April 2025 - 08:00 WIB
Perolehan yang Dikecualikan dari Pengenaan BPHTB

Ada beberapa kondisi yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB, seperti:

♦ Perolehan oleh negara atau pemerintah daerah untuk keperluan umum

♦ Perolehan oleh badan internasional yang tidak menjalankan usaha

♦ Perolehan pertama rumah sederhana atau rumah susun sederhana oleh masyarakat berpenghasilan rendah

♦ Perolehan karena wakaf

♦ Perolehan untuk kepentingan ibadah

Tarif BPHTB yang Berlaku

Morris Danny mengungkapkan, tarif BPHTB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Contoh perhitungan:

Jika nilai perolehan hak sebesar Rp1.000.000.000 dan NPOPTKP sebesar Rp250.000.000, maka perhitungan BPHTB adalah:

(Rp1.000.000.000 – Rp250.000.000) × 5% = Rp37.500.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!