Wajib Tahu! Kenali BPHTB saat Jual Beli Properti di Jakarta
Minggu, 13 April 2025 - 08:00 WIB
Perolehan yang Dikecualikan dari Pengenaan BPHTB
Ada beberapa kondisi yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB, seperti:
♦ Perolehan oleh negara atau pemerintah daerah untuk keperluan umum
♦ Perolehan oleh badan internasional yang tidak menjalankan usaha
♦ Perolehan pertama rumah sederhana atau rumah susun sederhana oleh masyarakat berpenghasilan rendah
♦ Perolehan karena wakaf
♦ Perolehan untuk kepentingan ibadah
Tarif BPHTB yang Berlaku
Morris Danny mengungkapkan, tarif BPHTB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Contoh perhitungan:
Jika nilai perolehan hak sebesar Rp1.000.000.000 dan NPOPTKP sebesar Rp250.000.000, maka perhitungan BPHTB adalah:
(Rp1.000.000.000 – Rp250.000.000) × 5% = Rp37.500.000
Ada beberapa kondisi yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB, seperti:
♦ Perolehan oleh negara atau pemerintah daerah untuk keperluan umum
♦ Perolehan oleh badan internasional yang tidak menjalankan usaha
♦ Perolehan pertama rumah sederhana atau rumah susun sederhana oleh masyarakat berpenghasilan rendah
♦ Perolehan karena wakaf
♦ Perolehan untuk kepentingan ibadah
Tarif BPHTB yang Berlaku
Morris Danny mengungkapkan, tarif BPHTB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Contoh perhitungan:
Jika nilai perolehan hak sebesar Rp1.000.000.000 dan NPOPTKP sebesar Rp250.000.000, maka perhitungan BPHTB adalah:
(Rp1.000.000.000 – Rp250.000.000) × 5% = Rp37.500.000
Lihat Juga :