Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku Besok
Senin, 07 April 2025 - 17:17 WIB
Syafrin menjelaskan kebijakan peniadaan Gage tak lain merujuk kepada SK Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menpan RB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Saat ini terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol dalam kota yang kerap diberlakukan kebijakan ganjil-genap untuk mengurai kepadatan volume lalu lintas.
Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Saat ini terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol dalam kota yang kerap diberlakukan kebijakan ganjil-genap untuk mengurai kepadatan volume lalu lintas.
(cip)
Lihat Juga :