Tim Gabungan Pemberantasan BNNP Jabar Ungkap Penyalahgunaan Suboxone
Sabtu, 05 September 2020 - 15:03 WIB
Kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan Suboxone ini, ujar Kombes Pol Adri Irniadi, berawal dari perintah Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif kepada Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan pengungkapan penyalahgunaan narkotika golongan III jenis Suboxone di wilayah Bandung Raya.
Tim Penindakan dan Pengejaran Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat yang mendapat perintah langsung dari Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat bersinergi dan bekerja sama dengan Seksi Pemberantasan BNN Kota Bandung dan Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.
"Perintah tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Setelah menangkap IR dan RD, petugas mengembangkan kasus," ungkap Kombes Pol Adri Irniadi.
Hasil pengembangan, tutur Kabid Pemberantasan, petugas berhasil mengamankan YW di Desa Cibiru, Kecamatan Cileunyi pada Sabtu 29 Agustus 2020. Tersangka YW diduga bertindak sebagai pengendali peredaran Suboxone.
"Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal tersangka YW, petugas mengamankan alat suntik ukuran 1 cc, 68 alat suntik bekas pakai, buku tabungan dan kartu ATM, 3 unit senjata airsoft gun, dan uang tunai Rp3.900.000 yang diduga hasil penjualan Suboxone," ujar Kombes Pol Adri Irniadi.
Tim Penindakan dan Pengejaran Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat yang mendapat perintah langsung dari Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat bersinergi dan bekerja sama dengan Seksi Pemberantasan BNN Kota Bandung dan Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.
"Perintah tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Setelah menangkap IR dan RD, petugas mengembangkan kasus," ungkap Kombes Pol Adri Irniadi.
Hasil pengembangan, tutur Kabid Pemberantasan, petugas berhasil mengamankan YW di Desa Cibiru, Kecamatan Cileunyi pada Sabtu 29 Agustus 2020. Tersangka YW diduga bertindak sebagai pengendali peredaran Suboxone.
"Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal tersangka YW, petugas mengamankan alat suntik ukuran 1 cc, 68 alat suntik bekas pakai, buku tabungan dan kartu ATM, 3 unit senjata airsoft gun, dan uang tunai Rp3.900.000 yang diduga hasil penjualan Suboxone," ujar Kombes Pol Adri Irniadi.
Lihat Juga :