Tim Gabungan Pemberantasan BNNP Jabar Ungkap Penyalahgunaan Suboxone
Sabtu, 05 September 2020 - 15:03 WIB
Dalam kasus ini, tutur Kabid Pemberantasan, tim gabungan BNNP Jawa Barat mengamankan 13 orang, termasuk empat tersangka, IR, RD, YW, dan HD. Setelah dilakukan proses penyidikan, 9 dari 13 orang itu dilakukan proses rehabilitasi di BNNP Jawa Barat dan BNN Kota Bandung. Sedangkan untuk barang bukti narkotika dilakukan Pemeriksaan secara laboratories.
Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dan 124 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sebagian akan dilakukan upaya rehabilitasi.
"Untuk kasusnya akan kami selidiki sampai ke pemasok karena Subozone ini merusak generasi penerus bangsa. Segala Upaya BNN Provinsi Jawa Barat dilaksanakan demi menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan Narkotika dan mewujudkan Jawa Barat BERSINAR (Bersih Narkoba)," pungkas Brigjen Pol Sufyan.
Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dan 124 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sebagian akan dilakukan upaya rehabilitasi.
"Untuk kasusnya akan kami selidiki sampai ke pemasok karena Subozone ini merusak generasi penerus bangsa. Segala Upaya BNN Provinsi Jawa Barat dilaksanakan demi menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan Narkotika dan mewujudkan Jawa Barat BERSINAR (Bersih Narkoba)," pungkas Brigjen Pol Sufyan.
(awd)
Lihat Juga :