Tepergok Dorong Sepeda Motor Curian, Maling Honda CBR Diringkus Polisi
Jum'at, 04 September 2020 - 22:34 WIB
"Saat menyisir seputaran Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, petugas melihat kerumunan warga yang sedang membantu korban yang saat itu sedang panik karena kehilangan sepeda motornya," kata Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Jumat (4/9/2020).
Selanjutnya, petugas membawa korban dan menginterogasinya sembari mengajaknya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian sepeda motor miliknya tersebut. Korban juga mengaku sempat melihat pelaku saat mencuri sepeda motornya.
Sesampainya di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, korban secara tidak sengaja melihat pelaku sedang mendorong sepeda motornya yang diduga mogok. Tanpa menunda waktu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung membawanya ke komando, Selasa (1/9/2020).
“Dari tangan tersangka juga berhasil kami amankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah BK 4286 RAL yang merupakan milik korban. Saat ini tersangka masih kami periksa secara intensif guna pengembangan kasusnya," kata dia.
Sementara kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Selanjutnya, petugas membawa korban dan menginterogasinya sembari mengajaknya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian sepeda motor miliknya tersebut. Korban juga mengaku sempat melihat pelaku saat mencuri sepeda motornya.
Sesampainya di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, korban secara tidak sengaja melihat pelaku sedang mendorong sepeda motornya yang diduga mogok. Tanpa menunda waktu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung membawanya ke komando, Selasa (1/9/2020).
“Dari tangan tersangka juga berhasil kami amankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah BK 4286 RAL yang merupakan milik korban. Saat ini tersangka masih kami periksa secara intensif guna pengembangan kasusnya," kata dia.
Sementara kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(nth)
Lihat Juga :