Tepergok Dorong Sepeda Motor Curian, Maling Honda CBR Diringkus Polisi

Jum'at, 04 September 2020 - 22:34 WIB
Petugas Polsek Sunggal meringkus AR (25), Warga Jalan Jaya Tani Medan, seorang tersangka pencuri sepeda motor Honda CBR 150 BK 4286 RAL, milik Irwan (25), warga Jalan Jamin Ginting Medan. Foto/Ist
MEDAN - Personal Polsek Sunggal meringkus AR (25), Warga Jalan Jaya Tani Medan, seorang tersangka pencuri sepeda motor Honda CBR 150 BK 4286 RAL, milik Irwan (25), warga Jalan Jamin Ginting Medan .

Penangkapan AR berawal saat tanpa sengaja petugas kepolisian bersama korban memergoki pelaku sedang mendorong sepeda motor hasil curiannya di Jalan Setia Budi Medan. (Baca juga: Pencurian Motor Sport di Taman Sari Terekam CCTV )

Kesempatan itu langsung dimanfaatkan petugas kepolisian untuk membekuk tersangka yang sudah dicari korban bersama polisi seusai kehilangan sepeda motor Honda CBR 150, Selasa (1/9/2020). (Baca juga: Viral! Aksi Brutal Sekelompok Pemuda Serang Warnet, 1 Orang Putus Jari Dibacok )



Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor Honda CBR 150 BK 4286 RAL milik korban tersebut diketahui petugas yang sedang melaksanakan patroli mengantisipasi gangguan Kambtibmas.

"Saat menyisir seputaran Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, petugas melihat kerumunan warga yang sedang membantu korban yang saat itu sedang panik karena kehilangan sepeda motornya," kata Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Jumat (4/9/2020).

Selanjutnya, petugas membawa korban dan menginterogasinya sembari mengajaknya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian sepeda motor miliknya tersebut. Korban juga mengaku sempat melihat pelaku saat mencuri sepeda motornya.

Sesampainya di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, korban secara tidak sengaja melihat pelaku sedang mendorong sepeda motornya yang diduga mogok. Tanpa menunda waktu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung membawanya ke komando, Selasa (1/9/2020).

“Dari tangan tersangka juga berhasil kami amankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah BK 4286 RAL yang merupakan milik korban. Saat ini tersangka masih kami periksa secara intensif guna pengembangan kasusnya," kata dia.

Sementara kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content