Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:26 WIB
"Kami juga telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jatim sebagai saksi," katanya, Rabu (19/3/2025).

Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dindik Jatim Jatim, Kepala Biro Hukum, Kepala Bidang (Kabid) SMK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), dan pihak penyedia barang/jasa. PPK dalam proyek ini, Hudiono, telah diperiksa. Sementara Kepala Dindik Jatim saat itu, Syaiful Rachman, diperiksa di dalam penjara karena terjerat kasus lain.

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Ditahan Kejati Jatim

Mia mengungkapkan, kasus ini bermula dari alokasi dana hibah senilai Rp65 miliar dari APBD Jatim 2017 untuk pengadaan barang dan jasa bagi 25 SMK swasta. Hibah tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan yang dimenangkan PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.

Namun dalam praktiknya, barang yang diterima sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan maupun ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim. Bahkan, pada 21 Juli 2017, ditemukan indikasi penggelembungan harga. Dari proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek, diduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!