Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:26 WIB
Tim Pidsus Kejati Jatim menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Foto/SindoNews/lukman hakim
SURABAYA - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kejati Jatim ) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 2017 senilai Rp65 miliar.

Penggeledahan ini dilakukan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita dokumen, surat-menyurat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang berkaitan dengan proyek hibah tersebut.



Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penggeledahan dilakukan di enam lokasi, termasuk di kantor Dindik Jatim. Kemudian kantor penyedia barang, serta dua rumah yang diduga terkait proyek tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta.

Baca juga: Kejati Jatim Tangkap Ronald Tannur, Kejagung: Pelaksanaan Putusan MA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!