Tuai Banyak Protes, Sanksi Masuk Peti Jenazah bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Dihentikan
Jum'at, 04 September 2020 - 14:41 WIB
"Kita hanya menghindar pro dan kontra, jadi kita menindak berdasarkan aturan saja. Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy saat dikonfirmasi.
Menurut dia, jika sanksi itu tetap dipaksakan maka akan terjadi sesuatu hal yang tak diingingkan. Sebab masyarakat hanya mengetahui dua sanksi sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 yakni membayar dendan Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama 60 menit. (Baca juga: Warga Pasar Minggu Tak Pakai Masker Dihukum Mengecat Road Barrier)
"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," tandasnya.
Menurut dia, jika sanksi itu tetap dipaksakan maka akan terjadi sesuatu hal yang tak diingingkan. Sebab masyarakat hanya mengetahui dua sanksi sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 yakni membayar dendan Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama 60 menit. (Baca juga: Warga Pasar Minggu Tak Pakai Masker Dihukum Mengecat Road Barrier)
"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," tandasnya.
(thm)
Lihat Juga :