Tuai Banyak Protes, Sanksi Masuk Peti Jenazah bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Dihentikan

Jum'at, 04 September 2020 - 14:41 WIB
Warga Kelurahan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang kedepatan keluar rumah tidak menggunakan masker, dimasukkan ke peti jenazah. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, memutuskan menghentikan sanksi masuk peti jenazah bagi pelanggar protokol kesahatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan, sanksi itu per hari ini, Jumat (4/9/2020), telah dihapuskan. (Baca juga: Keluar Rumah Tidak Pakai Masker, Warga Pasar Rebo Dihukum Masuk Peti Mati)



Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tetap mengacu pada Pergub yang sudah berlaku yakni membayar denda Rp 250 ribu atau melakukan kerja sosial selama 60 menit.

Budy menjelaskan, penghapusan sanksi masuk peti jenazah menuai banyak protes dari masyarakat. Karena itu, pihaknya langsung meniadakan sanksi tersebut. (Baca juga: Uang Denda Pelanggar Masker di Jakarta Terkumpul Rp2,1 Miliar)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!