Tuai Banyak Protes, Sanksi Masuk Peti Jenazah bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Dihentikan

Jum'at, 04 September 2020 - 14:41 WIB
loading...
Tuai Banyak Protes,...
Warga Kelurahan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang kedepatan keluar rumah tidak menggunakan masker, dimasukkan ke peti jenazah. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, memutuskan menghentikan sanksi masuk peti jenazah bagi pelanggar protokol kesahatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan, sanksi itu per hari ini, Jumat (4/9/2020), telah dihapuskan. (Baca juga: Keluar Rumah Tidak Pakai Masker, Warga Pasar Rebo Dihukum Masuk Peti Mati)

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tetap mengacu pada Pergub yang sudah berlaku yakni membayar denda Rp 250 ribu atau melakukan kerja sosial selama 60 menit.

Budy menjelaskan, penghapusan sanksi masuk peti jenazah menuai banyak protes dari masyarakat. Karena itu, pihaknya langsung meniadakan sanksi tersebut. (Baca juga: Uang Denda Pelanggar Masker di Jakarta Terkumpul Rp2,1 Miliar)

"Kita hanya menghindar pro dan kontra, jadi kita menindak berdasarkan aturan saja. Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy saat dikonfirmasi.

Menurut dia, jika sanksi itu tetap dipaksakan maka akan terjadi sesuatu hal yang tak diingingkan. Sebab masyarakat hanya mengetahui dua sanksi sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 yakni membayar dendan Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama 60 menit. (Baca juga: Warga Pasar Minggu Tak Pakai Masker Dihukum Mengecat Road Barrier)

"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," tandasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga PIK dan UPK PPUKMP...
Warga PIK dan UPK PPUKMP Sepakati 5 Poin Kerja Sama Terkait Sewa Lahan
Pemkot Jakarta Timur...
Pemkot Jakarta Timur Dirikan 76 Posko Pemilu 2024
Memasuki Musim Hujan,...
Memasuki Musim Hujan, Pemkot Jaktim Siapkan Sumur Resapan 30 Meter
Rekomendasi
6 Teroris Ditembak Mati...
6 Teroris Ditembak Mati usai Serang Markas Rangers Pakistan, 4 Tentara Juga Tewas
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Infografis
Jarang Diketahui, Berikut...
Jarang Diketahui, Berikut Manfaat Daun Pinus bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved