Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus RTH, Oded Diberondong 5-6 Pertanyaan

Jum'at, 04 September 2020 - 14:10 WIB
Dadang disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, perkara korupsi anggaran pengadaan RTH Kota Bandung yang dilaksanakan pada 2012 silam itu telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung.

Kasus ini menyeret mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat, dan eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat sebagai terdakwa.

Akibat tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran RTH Kota Bandung itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp69 miliar lebih.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan beberapa waktu lalu, JPU KPK Khaerudin, Tito Jaelani, dan Budi Nugraha, mendakwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.

JPU juga mengurai aliran uang negara yang masuk ke kantong pribadi terdakwa dan beberapa pihak lain. "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Yakni, memperkaya diri terdakwa Herry Nurhayat Rp8,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp7,1 miliar, dan Kadar Slamet Rp 4,7 miliar," kata jaksa Chaerudin.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!