Gubernur Siapkan Formulir Pemecatan untuk ASN yang Terlibat Politik Praktis
Jum'at, 04 September 2020 - 07:07 WIB
MAKASSAR - Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah mengancam akan menerapkan sanksi tegas berupa pemecatan jika aparatur sipil negara (ASN) terbukti terlibat dalam politik praktis pada perhelatan pilkada serentak di 12 kabupaten/kota di Sulsel. Baca : Langgar Netralitas, 6 ASN Pemkot Makassar Diadukan ke KASN
"Langsung kita pecat saja kalau ada yg berani. Pokoknya itulah pemicu, kalau ASN sudah tidak netral, itulah pemicu distabilitas. Makanya saya udah kasi tahu juga wali kota soal ini. Kalau perlu kita siapin formulir untuk pemecatan," tegas Nurdin kepada SINDOnews di rumah jabatan gubernur, kemarin.
Dia mengaku, penerapan sanksi ini untuk mendorong pelaksanaan pilkada yang berkualitas. Warga pun diminta ikut menjaga kedamaian di daerah masing-masing. Lebih khusus kepada para calon kepala daerah, Nurdin mengimbau agar menjadikan pilkada sebagai ajang adu gagasan. Bukan justru memperkeruh keadaan yang berpotensi menimbulkan konflik lewat provokasi.
"Jadikan pilkada ini adalah kontestasi adu program, bukan adu kelemahan masing-masing. Jadilah calon yang bisa diteladani. Karena masyarakat itu bukan melihat kelemahan dan sebagainya, tapi apa yang sudah ditorehkan," tukasnya. Baca Juga : Pejabat Eselon II Paling Berpotensi Langgar Netralitas ASN di Pilkada
"Saya kira (adu gagasan) ini lebih penting. Jadi masyarakat tinggal menunggu, saya pilih siapa ya, kalau dia mau bikin (program) ini. Itu sebenarnya tujuan ya pilkada," sambung dia.
Dengan demikian, Nurdin berharap hal itu bisa memberikan kontribusi pada indeks kerawanan pilkada di 12 daerah di Sulsel masuk kategori zona hijau. Stabilitas politik selama pesta demokrasi harus tetap terjaga.
"Kita tetap menjaga daerah kita zona hijau, supaya jangan menciptakan benih-benih perselihan. Itu yang paling penting. Jadi belajarlah berdemokrasi secara gentel. Jadi ini kita jadikan festival gagasan, yang kira-kira bisa diwujudkan," tambahnya.
Terpisah, Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menambahkan, kenetralitasan ASN sudah diatur dalam PP Nomor 53/2020 tentang Disiplin. Tiap ASN terikat akan aturan itu dan wajib menjaga etika sebagai seorang pelayan publik untuk tidak mendukung salah satu kandidat atau partai politik tertentu dalam pilkada.
"Langsung kita pecat saja kalau ada yg berani. Pokoknya itulah pemicu, kalau ASN sudah tidak netral, itulah pemicu distabilitas. Makanya saya udah kasi tahu juga wali kota soal ini. Kalau perlu kita siapin formulir untuk pemecatan," tegas Nurdin kepada SINDOnews di rumah jabatan gubernur, kemarin.
Dia mengaku, penerapan sanksi ini untuk mendorong pelaksanaan pilkada yang berkualitas. Warga pun diminta ikut menjaga kedamaian di daerah masing-masing. Lebih khusus kepada para calon kepala daerah, Nurdin mengimbau agar menjadikan pilkada sebagai ajang adu gagasan. Bukan justru memperkeruh keadaan yang berpotensi menimbulkan konflik lewat provokasi.
"Jadikan pilkada ini adalah kontestasi adu program, bukan adu kelemahan masing-masing. Jadilah calon yang bisa diteladani. Karena masyarakat itu bukan melihat kelemahan dan sebagainya, tapi apa yang sudah ditorehkan," tukasnya. Baca Juga : Pejabat Eselon II Paling Berpotensi Langgar Netralitas ASN di Pilkada
"Saya kira (adu gagasan) ini lebih penting. Jadi masyarakat tinggal menunggu, saya pilih siapa ya, kalau dia mau bikin (program) ini. Itu sebenarnya tujuan ya pilkada," sambung dia.
Dengan demikian, Nurdin berharap hal itu bisa memberikan kontribusi pada indeks kerawanan pilkada di 12 daerah di Sulsel masuk kategori zona hijau. Stabilitas politik selama pesta demokrasi harus tetap terjaga.
"Kita tetap menjaga daerah kita zona hijau, supaya jangan menciptakan benih-benih perselihan. Itu yang paling penting. Jadi belajarlah berdemokrasi secara gentel. Jadi ini kita jadikan festival gagasan, yang kira-kira bisa diwujudkan," tambahnya.
Terpisah, Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menambahkan, kenetralitasan ASN sudah diatur dalam PP Nomor 53/2020 tentang Disiplin. Tiap ASN terikat akan aturan itu dan wajib menjaga etika sebagai seorang pelayan publik untuk tidak mendukung salah satu kandidat atau partai politik tertentu dalam pilkada.
tulis komentar anda