Gubernur Siapkan Formulir Pemecatan untuk ASN yang Terlibat Politik Praktis

Jum'at, 04 September 2020 - 07:07 WIB
"Dalam PP 53 itu sudah jelas mengatakan yang tidak boleh itu kalau mendukung. Sehingga akan melanggar kalau ada sikap atau pernyataan-pernyataan dukungan. Bagaimana sanksinya itukan sudah diatur dalam regulasi semua ada tahapannya prosesnya. Tapi yang pasti kalau ada ASN tidak netral, pasti kita sanksi," tandas Rudy.

Untuk itu, dia meminta ASN lingkup Pemkot Makassar tidak terkontaminasi politik praktis jelang Pilwalkot Makassar 2020. Dirinya pun terus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menindaklanjuti jika ada ASN yang kedapatan melanggar untuk diproses.

Dicontohkan, salah satu bentuknya berupa kampanye atau sosialisasi media sosial, baik dalam bentuk posting status, komentar, share, hingga like. Hal tersebut masuk dalam pelanggaran netralitas ASN dalam aspek politik.

"Saya sudah koordinasi dengan Bawaslu. Jika saya dapatkan bukti atau capture yang dikirimkan ke saya jika pejabat ini memberikan like atau dislike postingan calon tertentu, hal itu sudah bisa saya jadikan landasan untuk menegakkan aturan netralitas ASN," imbuh Rudy. Baca Lagi : Sulsel Siap Jadi Pusat Benih Jagung di Kawasan Timur Indonesia
(sri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content