Pakai Modus Phone Sex, 2 Napi di Sumsel Tipu 2 Wanita Cantik

Kamis, 03 September 2020 - 19:32 WIB
Direktur Krimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. Foto/SINDOnews/Berli Zulkanedi
PALEMBANG - Dua narapidana (Napi) dalam Lapas berbeda di Sumsel, kembali menjadi tersangka dalam kasus penipuan terhadap dua perempuan dengan memanfaatkan media sosial.

(Baca juga: Polisi Tewas Ditikam, Polres Empat Lawang Siaga Aksi Balas Dendam )



Kasus ini diungkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumsel, setelah mendapatkan laporan dari korban yang merasa tertipu oleh pelaku yang mengaku anggota TNI dan Polri. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, penipuan berlangsung dari dalam lapas.

Kedua pelaku yakni Fandi Ahmad (30) warga Prabumulih Tengah, menjalani hukuman sembilan tahun di Rutan Prabumulih, karena kasus narkoba. Kemudian pelaku lain yakni Andri Arli (46) warga Musirawas, yang merupakan tahanan Lapas Lubuk Linggau, tersangkut kasus pencurian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!