Kapolda dan Gubernur Jatim Awasi Patroli PSBB Surabaya , 82 Pelanggar Ditindak

Minggu, 03 Mei 2020 - 10:42 WIB
Sejumlah warga yang melanggar jam malam PSBB diangkut dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Patroli gabungan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya mulai digelar, Minggu (3/5/2020). Para pelanggar ditindak tegas setelah masa teguran dan imbauan sejak PSBB diberlakukan di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada Minggu (3/5/2020) dini hari terjun langsung mengawal patroli. Patroli gabungan menjaring 82 warga Surabaya yang melanggar aturan jam malam. Mereka diangkut menggunakan 3 truk mobil Satpol PP Kota Surabaya menuju Mapolrestabes Surabaya. (Baca juga: Di Pati Puluhan Kendaraan Travel Angkut Pemudik Dihadang Polisi dan Dipaksa Putar Balik)





Meski sudah memasuki hari kelima PSBB, namun masih ditemukan kerumunan warga pada beberapa titik. Patroli gabungan tidak hanya dilakukan Surabaya tapi juga di Gresik dan Sidoarjo. "Mari kita disiplin. Surabaya ini yang terkonfirmasi positif COVID-19 tinggi sekali, jumlahnya 495 orang," kata Khofifah.

Angka tersebut, lanjut dia, jauh melampaui Bandung yang sebanyak 189 orang. Kemudian Depok 73 orang dan Bogor 83 orang. Artinya, Surabaya sudah dua kali lipat lebih tinggi dari daerah lain. Diketahui, Depok merupakan wilayah PSBB yang kini tengah melakukan perpanjangan masa PSBB. Angka positif di Depok tereduksi pasca penerapan PSBB. "Kalau ini (PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) sangat efektif maka tentu PSBB tidak perlu diperpanjang," ungkapnya.



Sementara itu, Kapolda menyatakan, patroli digelar di tiga wilayah PSBB, yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Tercatat hasil operasi di Gresik menjaring 65 warga, Sidoarjo 24 warga, dan Surabaya 82 orang. Bagi yang terjaring, diberi teguran dan penindakan. "Kami akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan berdasarkan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dengan hukuman kurungan maksimal satu tahun," terangnya.

Warga yang terjaring operasi gabungan diperiksa selama 1x24 jam. Meliputi pemeriksaan interogasi, pendataan dan rapid test COVID-19. Selain itu, Pemprov Jatim juga telah menyediakan menu makan sahur. Jajaran kepolisian tetap akan memberlakukan aturan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Beberapa wilayah tertentu secara yurisprudensi sudah bisa dikenakan Pasal 216 KUHP dengan ancaman kurungan tiga bulan dan sidang secara online," ujarnya.

Luki Hermawan berharap masyarakat Jatim menaati aturan PSBB. Razia jam malam merupakan upaya agar masyarakat bisa saling menjaga memutus rantai penyebaran COVID-19. "Kita harus lakukan tindakan tegas ini supaya kita semuanya bisa menjaga masyarakat Jatim agar COVID-19 tidak semakin meluas. Mudah-mudahan yang kena razia ini negatif rapid test," harapnya," tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content