Wali Kota Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Dokter RSUZA
Kamis, 03 September 2020 - 15:51 WIB
BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyampaikan duka cita atas meninggalnya Dr Imay Indra SpAn, salah-seorang dokter di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) pada Rabu, (2/9/2020).
“Kami Pemerintah Kota Banda Aceh, dan seluruh warga Kota Banda Aceh turut berduka sedalam-dalamnya, atas meninggalnya tenaga medis di RSUZA. Ia gugur sebagai pahlawan di tengah pandemi covid 19, berjibaku tanpa sekat apapun, kami berikan apresiasi setinggi-tingginya,” kata Aminullah, usai kegiatan apel bersama forkopimda, Rabu (2/9) sore, di Balai Kota.
Aminullah juga menyampaikan, keluarga yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan oleh-Nya.
Imay adalah dokter pertama di Aceh yang syahid karena Covid-19. Disebutkan dokter Imay yang positif Covid-19 juga dialami istri dan dan anaknya yang positif dan masih dirawat dan isolasi mandiri.
Atas kejadian ini, Aminullah pun sangat berharap kesadaran bersama dalam memutuskan mata rantai virus yang sangat mematikan ini.
“Tenaga medis sudah berjuang semaksimal mungkin dalam merawat setiap pasien yang terdampak covid 19. Kita sebagai warga yang baik, sudah sepatutnya mematuhi dengan menjalankan protokol kesehatan,” ujar Aminullah.
Pemko pun telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 perubahan 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebaga Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh.
Atas nama Forkopimda Banda Aceh, Aminullah pun mengharapkan seluruh masyarakat agat mematuhi semua ketentuan yang menyangkut dengan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah diatur dalam Perwal 51 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes tersebut.
Seperti yang dikatakannya dalam apel sore tadi, setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, maka harus melaksanakan kegiatan 4M bagi dirinya dan karyawan, dan juga tidak melayani pelanggan yang tidak melaksanakan 4M serta mematuhi ketentuan jam operasional usaha mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
“Kami Pemerintah Kota Banda Aceh, dan seluruh warga Kota Banda Aceh turut berduka sedalam-dalamnya, atas meninggalnya tenaga medis di RSUZA. Ia gugur sebagai pahlawan di tengah pandemi covid 19, berjibaku tanpa sekat apapun, kami berikan apresiasi setinggi-tingginya,” kata Aminullah, usai kegiatan apel bersama forkopimda, Rabu (2/9) sore, di Balai Kota.
Aminullah juga menyampaikan, keluarga yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan oleh-Nya.
Imay adalah dokter pertama di Aceh yang syahid karena Covid-19. Disebutkan dokter Imay yang positif Covid-19 juga dialami istri dan dan anaknya yang positif dan masih dirawat dan isolasi mandiri.
Atas kejadian ini, Aminullah pun sangat berharap kesadaran bersama dalam memutuskan mata rantai virus yang sangat mematikan ini.
“Tenaga medis sudah berjuang semaksimal mungkin dalam merawat setiap pasien yang terdampak covid 19. Kita sebagai warga yang baik, sudah sepatutnya mematuhi dengan menjalankan protokol kesehatan,” ujar Aminullah.
Pemko pun telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 perubahan 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebaga Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh.
Atas nama Forkopimda Banda Aceh, Aminullah pun mengharapkan seluruh masyarakat agat mematuhi semua ketentuan yang menyangkut dengan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah diatur dalam Perwal 51 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes tersebut.
Seperti yang dikatakannya dalam apel sore tadi, setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, maka harus melaksanakan kegiatan 4M bagi dirinya dan karyawan, dan juga tidak melayani pelanggan yang tidak melaksanakan 4M serta mematuhi ketentuan jam operasional usaha mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
(atk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda