PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:28 WIB
Menurut Idrus, dari awal pengujian ini dilakukan, pihaknya sudah mengawal dan sudah dilakukan yang terbaik serta sudah mencurahkan semua kemampuan berpikir. Sebagai kuasa hukum saat ini pihaknya akan kembali mempersiapkan beberapa hal untuk bisa membuktikan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Bintang Bandung.

"Kami siap membuktikan jika klien kami ini tidak bersalah. Jadi, kami akan mempersiapkan sepenuhnya, kemudian akan menghadirkan betul bukti-bukti maupun hal lainnya. Dan kami anggap ini belum selesai, ini masih menguji tentang prosedural," ungkapnya.

Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan, setelah adanya hasil putusan praperadilan ini pihaknya akan kembali melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut. Kejati akan terus berupaya menangani kasus ini hingga selesai. Baca juga: 5 Potret Ava, Harimau Emas Imut dan Menggemaskan yang Ada di Kebun Binatang Thailand

"Karena permohonan praperadilan dari termohon bernama Sri oleh penasihat hukumnya itu, ditolak majelis hakim praperadilan PN Bandung, sehingga untuk proses penyidikan akan tetap berlanjut," ujarnya.

Cahya menambahkan minggu depan sesuai jadwal PN Bandung juga akan kembali menggelar sidang praperadilan atas nama termohon Raden Bisma Bratakoesoema, yang juga pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!