PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:28 WIB
Sidang praperadilan tersangka Sri dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan kebun binatang yang melibatkan pimpinan YMT di PN Bandung, Jumat (14/2/2025). Foto/Dok. SINDOnews
BANDUNG - Majelis hakim PN Bandung menolak praperadilan tersangka Sri dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan kebun binatang Bandung yang melibatkan pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Majelis hakim menolak semua permohonan pemohon dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Jumat (14/2/2025).

Tim kuasa hukum YTM Kebun Binatang Bandung Idrus Mony menghormati hasil putusan tersebut. Tetapi, Idrus menyebut sidang putusan tersebut ada beberapa hal bertolak belakang dengan fakta-fakta dalam sidang praperadilan . "Kami menganggap putusan dari kasus ini sangat janggal," katanya. Baca juga: 2 Pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung Ditahan, Rugikan Negara Rp25 Miliar



Idrus bahkan masih mempertanyakan beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim yang menolak semua permohonan dalam putusannya. Sebab, dalam konteks ini dinilai tidak ada yang berkorelasi dengan fakta, baik yang diterangkan oleh para saksi, maupun ahli dalam kasus atau perkara tersebut.

"Asumsi kami, sebagai kuasa hukum, jelas klien kami adalah bagian dari korban kriminalisasi yang sengaja dilakukan Kejati Jawa Barat," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!