PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Suami Wali Kota Semarang

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:53 WIB
Adapun Alwin Basri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang bersama dengan istrinya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Sejumlah Pejabat

Pasangan suami istri itu lantas mengajukan praperadilan atas penetapannya itu sebagai tersangka.

Permohonan praperadilan keduanya diajukan ke PN Jakarta Selatan. Namun, penolakan terhadap Mbak Ita lebih dahulu dilakukan PN Jakarta Selatan pada sidang beragendakan putusan pada Selasa 14 Januari 2025 lalu.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!