PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Suami Wali Kota Semarang

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:53 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri. Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal Mbak Ita pada Selasa (11/2/2025).

Alwin Basri diketahui merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.



Baca juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal praperadilan, Arif Budi Cahyono di persidangan, Selasa (11/2/2025).

Hakim menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Alwin Basri sudah sesuai prosedur.

Pasalnya, hakim praperadilan tak berwenang memeriksa materi pokok perkara kasus tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!