PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Suami Wali Kota Semarang

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:53 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri. Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal Mbak Ita pada Selasa (11/2/2025).

Alwin Basri diketahui merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.



"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal praperadilan, Arif Budi Cahyono di persidangan, Selasa (11/2/2025).



Hakim menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Alwin Basri sudah sesuai prosedur.

Pasalnya, hakim praperadilan tak berwenang memeriksa materi pokok perkara kasus tersebut.

Adapun Alwin Basri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang bersama dengan istrinya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.



Pasangan suami istri itu lantas mengajukan praperadilan atas penetapannya itu sebagai tersangka.

Permohonan praperadilan keduanya diajukan ke PN Jakarta Selatan. Namun, penolakan terhadap Mbak Ita lebih dahulu dilakukan PN Jakarta Selatan pada sidang beragendakan putusan pada Selasa 14 Januari 2025 lalu.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content