Gudang Pengolahan Timah Ilegal 5,81 Ton di Bekasi Jaringan Internasional
Jum'at, 07 Februari 2025 - 09:54 WIB
JAKARTA - Polri mengungkap kasus pengolahan timah ilegal seberat 5,81 ton di Bekasi diduga merupakan jaringan internasional. Terlebih, kepala pengoperasionalnya adalah warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) berinsial Mr J.
Dalam pengakukannya, Mr J mengaku, hendak mengirimkan sebanyak 207 batang timah ke negara asalnya sebelum ditangkap.
"Ada indikasi ke sana (jaringan internasional) tapi perlu kita buktikan lagi," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, Jumat (7/2/2025).
Donny mengatakan, dugaan itu juga berasal dari pengakuan Mr J yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan itu, kata Donny, tetap perlu didalami lebih lanjut. "Jadi kami belum bisa yakini, kecuali sudah ada bukti lain bahwa sudah pernah dikirim ke sana (luar negeri)," ujar Donny.
Diketahui, WN Korsel itu mengendalikan gudang milik CV Galena Alam Raya Utama (GARU) yang merupakan perusahaan tambang timah ilegal, dan sudah beroperasi sejak 2023.
Selain WN Korsel, kata Donny, pihaknya juga telah menetapkan Direktur CV GARU berinisial AF dalam kasus pengolahan tambang Ilegal, dengan kerugian negara mencapai Rp10,038 miliar itu.
Sementara itu, Donny menegaskan, pihaknya juga tengah memburu pelaku pengirim bahan baku timah ilegal dari Bangka Belitung (Babel) kepada para tersangka.
"Ini yang terus kami dalami, karena ada beberapa pelaku lain yang saat ini identitasnya kita sudah ketahui tapi belum berhasil kami tangkap. Maka itu, kami butuh waktu, mudah-mudahan dalam waktu cepat kami bisa mengungkap," katanya.
"Ini kita bisa buktikan yang bersangkutan (pengirim) sudah bisa jadi tersangka. Karena memang ada bukti yang menguatkan bahwa barang ini sumbernya dari dia dan juga diakui dari pelaku yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Dalam pengakukannya, Mr J mengaku, hendak mengirimkan sebanyak 207 batang timah ke negara asalnya sebelum ditangkap.
"Ada indikasi ke sana (jaringan internasional) tapi perlu kita buktikan lagi," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, Jumat (7/2/2025).
Donny mengatakan, dugaan itu juga berasal dari pengakuan Mr J yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan itu, kata Donny, tetap perlu didalami lebih lanjut. "Jadi kami belum bisa yakini, kecuali sudah ada bukti lain bahwa sudah pernah dikirim ke sana (luar negeri)," ujar Donny.
Diketahui, WN Korsel itu mengendalikan gudang milik CV Galena Alam Raya Utama (GARU) yang merupakan perusahaan tambang timah ilegal, dan sudah beroperasi sejak 2023.
Baca Juga
Selain WN Korsel, kata Donny, pihaknya juga telah menetapkan Direktur CV GARU berinisial AF dalam kasus pengolahan tambang Ilegal, dengan kerugian negara mencapai Rp10,038 miliar itu.
Sementara itu, Donny menegaskan, pihaknya juga tengah memburu pelaku pengirim bahan baku timah ilegal dari Bangka Belitung (Babel) kepada para tersangka.
"Ini yang terus kami dalami, karena ada beberapa pelaku lain yang saat ini identitasnya kita sudah ketahui tapi belum berhasil kami tangkap. Maka itu, kami butuh waktu, mudah-mudahan dalam waktu cepat kami bisa mengungkap," katanya.
"Ini kita bisa buktikan yang bersangkutan (pengirim) sudah bisa jadi tersangka. Karena memang ada bukti yang menguatkan bahwa barang ini sumbernya dari dia dan juga diakui dari pelaku yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda