Gudang Pengolahan Timah Ilegal 5,81 Ton di Bekasi Jaringan Internasional

Jum'at, 07 Februari 2025 - 09:54 WIB
Polri mengungkap kasus pengolahan timah ilegal seberat 5,81 ton di Bekasi diduga merupakan jaringan internasional. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polri mengungkap kasus pengolahan timah ilegal seberat 5,81 ton di Bekasi diduga merupakan jaringan internasional. Terlebih, kepala pengoperasionalnya adalah warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) berinsial Mr J.

Dalam pengakukannya, Mr J mengaku, hendak mengirimkan sebanyak 207 batang timah ke negara asalnya sebelum ditangkap.



"Ada indikasi ke sana (jaringan internasional) tapi perlu kita buktikan lagi," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: Polri Sita Timah Batangan Ilegal 5,8 Ton, Bakal Diselundupkan ke Korsel

Donny mengatakan, dugaan itu juga berasal dari pengakuan Mr J yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan itu, kata Donny, tetap perlu didalami lebih lanjut. "Jadi kami belum bisa yakini, kecuali sudah ada bukti lain bahwa sudah pernah dikirim ke sana (luar negeri)," ujar Donny.

Diketahui, WN Korsel itu mengendalikan gudang milik CV Galena Alam Raya Utama (GARU) yang merupakan perusahaan tambang timah ilegal, dan sudah beroperasi sejak 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!