AMJ Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Dugaan TPPO Ferienjob

Selasa, 04 Februari 2025 - 20:29 WIB
Menurutnya, lambannya penanganan kasus dan promosi jabatan yang didapat oleh salah satu tersangka semakin memperkuat dugaan proses hukum tidak berjalan.

"Proses hukumnya seakan tidak berjalan, apakah karena adanya intervensi dalam proses penyidikan. Jika benar, Kapolri bisa merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2), menegaskan bahwa penyidik harus menjunjung tinggi prinsip independensi dan profesionalisme serta dilarang menerima intervensi dari pihak mana pun dalam menangani suatu perkara. Jika ditemukan adanya intervensi dalam penyidikan, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran etika maupun hukum", urainya.

AMJ juga mendesak Kapolri untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa setiap penyidikan harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak mana pun. Jika ada indikasi penyimpangan, maka perlu ada sanksi tegas, baik secara etik maupun hukum, bagi penyidik yang tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan independen," katanya.
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content