AMJ Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Dugaan TPPO Ferienjob
Selasa, 04 Februari 2025 - 20:29 WIB
JAKARTA - Koordinator Aliansi Mahasiswa Jakarta (AMJ), Evan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempercepat penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam program Ferienjob Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan intervensi kekuasaan yang dapat menghambat proses hukum, sebab kasus ini sudah berlangsung sejak maret 2024", katanya, Selasa (4/2/2025).
Evan menilai bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita kaji saja Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik harus segera mengumpulkan alat bukti yang cukup guna memastikan proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Namun, hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut, yang mengindikasikan adanya kelalaian atau tekanan tertentu terhadap penyidik," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 50 KUHAP, setiap orang yang berperkara berhak mendapatkan kepastian hukum dalam waktu yang wajar.
"Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penanganan kasus ini justru berjalan lamban tanpa alasan yang jelas kepada publik", katanya.
AMJ menduga ada upaya untuk mengulur waktu atau bahkan melindungi pihak-pihak tertentu yang seharusnya bertanggung jawab atas dugaan TPPO ini. "Kasus ini seakan ada oknum-oknum yang melindungi para pelaku yang bertanggungjawab atas TPPO Farienjob," tegasnya.
Evan juga menyoroti bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini justru mendapat promosi jabatan.
"Bagaimana mungkin seseorang yang berstatus tersangka masih bisa mendapatkan promosi jabatan? Apakah penyidik sudah bekerja secara profesional, atau justru ada tekanan dari pihak tertentu untuk memperlambat kasus ini?" ujar Evan.
"Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan intervensi kekuasaan yang dapat menghambat proses hukum, sebab kasus ini sudah berlangsung sejak maret 2024", katanya, Selasa (4/2/2025).
Evan menilai bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita kaji saja Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik harus segera mengumpulkan alat bukti yang cukup guna memastikan proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Namun, hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut, yang mengindikasikan adanya kelalaian atau tekanan tertentu terhadap penyidik," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 50 KUHAP, setiap orang yang berperkara berhak mendapatkan kepastian hukum dalam waktu yang wajar.
"Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penanganan kasus ini justru berjalan lamban tanpa alasan yang jelas kepada publik", katanya.
AMJ menduga ada upaya untuk mengulur waktu atau bahkan melindungi pihak-pihak tertentu yang seharusnya bertanggung jawab atas dugaan TPPO ini. "Kasus ini seakan ada oknum-oknum yang melindungi para pelaku yang bertanggungjawab atas TPPO Farienjob," tegasnya.
Evan juga menyoroti bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini justru mendapat promosi jabatan.
"Bagaimana mungkin seseorang yang berstatus tersangka masih bisa mendapatkan promosi jabatan? Apakah penyidik sudah bekerja secara profesional, atau justru ada tekanan dari pihak tertentu untuk memperlambat kasus ini?" ujar Evan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda