Kasus Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Banten Temukan Maladministrasi hingga 6 Indikasi Pidana
Selasa, 04 Februari 2025 - 05:55 WIB
"Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi, kami mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan DKP di saat mendapatkan laporan masyarakat, langsung melakukan kunjungan lapangan, melakukan penghentian saat panjangnya masih 10 Km, berkoordinasi dengan KKP. Tapi membutuhkan waktu yang lama sampai 22 Januari kemarin baru dilakukan pembongkaran," kata Fadli.
"Kami memahami dengan segala keterbatasannya baik dari sisi sumber daya dan segala macam, KKP sudah berupaya. Tapi upaya itu belum maksimal karena butuh waktu lama untuk melakukan pembongkaran dan panjangnya semakin bertambah dibanding saat dihentikan," sambungnya.
Baca juga: Kerugian Nelayan Akibat Pagar Laut Tangerang Rp24 Miliar
Ombudsman pun tetap meminta DKP mengkoordinir hingga menuntaskan pembongkaran pagar laut yang masih tersisa.
"Informasi terakhir kan (masih) sekitar 11 kilometer, ya, agar dituntaskan, diselesaikan," ujarnya.
"Kami memahami dengan segala keterbatasannya baik dari sisi sumber daya dan segala macam, KKP sudah berupaya. Tapi upaya itu belum maksimal karena butuh waktu lama untuk melakukan pembongkaran dan panjangnya semakin bertambah dibanding saat dihentikan," sambungnya.
Baca juga: Kerugian Nelayan Akibat Pagar Laut Tangerang Rp24 Miliar
Ombudsman pun tetap meminta DKP mengkoordinir hingga menuntaskan pembongkaran pagar laut yang masih tersisa.
"Informasi terakhir kan (masih) sekitar 11 kilometer, ya, agar dituntaskan, diselesaikan," ujarnya.
Lihat Juga :