Keroyok Pemuda yang Diduga Curi Ponsel hingga Tewas, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Anak Bawah Umur

Minggu, 02 Februari 2025 - 19:37 WIB
Empat tersangka itu masing-masing; BF (19), RR (21), MY (17), RA (16). Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) terkait pengeroyokan menyebabkan kematian. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Taufik Maulana (18), warga Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang meregang nyawa di RSI Sultan Agung Semarang, Jumat (31/1/2025) siang. Dia meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sejumlah orang karena dituding mencuri ponsel.

"Sampai saat ini belum terbukti (mencuri ponsel)," kata Kasat Reskrim.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!