2 Polisi Pelaku Pemerasan di Semarang Ditahan di Propam Polda Jateng dan Terancam Dipecat

Minggu, 02 Februari 2025 - 12:11 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena (baju biru) dan Kasi Humas Kompol Agung Setyabudi (baju cokelat) saat menyampaikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025).Foto: Eka Setiawan
SEMARANG - Dua polisi yakni Aiptu K (47) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38) anggota Samapta Polsek Tembalang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Selain itu, satu warga sipil berinisial S (45) warga Tembalang, Kota Semarang juga ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Mereka bertiga terbukti memeras muda-mudi yang sedang menghabiskan malam di dekat Kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025). Aipda RL tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo Tembalang, Aiptu K tinggal di Kelurahan Tandang, Tembalang, dan S tinggal di Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.

“Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dengan Bid Propam (Bidang Propam Polda Jateng), kedua anggota terbukti melanggar, dinyatakan terbukti langgar Kode Etik Profesi Polri, pidana berjalan beriringan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi saat menyampaikan keterangan pers di Mako Polrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025).





Dia menyebut pelanggaran pidana yang diterapkan adalah Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Ancaman hukuman itu juga berpotensi membuat 2 anggota Polri itu diberi sanksi maksimal internal yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Penanganan (internal) dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng. Untuk pidananya (ditangani) Satreskrim Polrestabes Semarang,” lanjutnya.

Syahduddi menyebut Aiptu K dan Aipda RL kini ditahan di Polda Jateng, berstatus tahanan Bidang Propam. Sementara, S warga sipil di Polrestabes Semarang.

Tak Sedang Berdinas



Berdasarkan pemeriksaan sementara, mobil merah yang ditumpangi para pelaku itu adalah milik Aipda RL. Sipil berinisial S itu yang mengemudi. Ketiganya saat beraksi tidak sedang berdinas.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content