Walhi Desak Pemerintah Cabut Izin HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:44 WIB
Walhi Jawa Timur mendesak Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo dicabut. Foto: iNews/Hari Tambayong
SIDOARJO - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo dicabut. Pemberian HGB di atas laut menyalahi aturan MK dan melanggar Undang-Undang pesisir serta pulau-pulau kecil.

Direktur Eksekutif Walhi Jatim Wahyu Eka Setyawan mengatakan, area laut yang memiliki HGB berbatasan langsung dengan wilayah Wonorejo, Rungkut, Surabaya. “Sesuai aturan seharusnya HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan dengan peruntukkan yang jelas,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).



Berdasarkan potret citra satelit, lokasi HGB misterius 656 hektare di Laut Sidoarjo berada di kawasan laut. Bahkan, sejak tahun 2002 kawasan ini tidak pernah berupa daratan sehingga klaim bahwa sebelumnya merupakan daratan harus dibuktikan secara transparan oleh BPN kepada publik.

Diketahui, HGB di Laut Sidoarjo tidak memiliki dasar hukum yang relevan. Pasalnya, Perda No 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur 2023 tidak menyebutkan kawasan Sedati sebagai zona reklamasi.

Sementara, Perda No 4 Tahun 2019 tentang RTRW Sidoarjo 2019 menyebutkan wilayah pesisir dan Laut Sedati sebagai kawasan perlindungan mangrove dan perikanan. Kemudian, PP No 18 Tahun 2021 dan Permen ATR No 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah darat, bukan di atas laut.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content