Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Pemohon Ungkap 3 Dugaan Pelanggaran TSM

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:01 WIB
"Kami menyimpulkan dari keseluruhan dalil pemohon, pertama tentang adanya pelanggaran TSM. Kedua, tentang adanya keterlibatan aparatur penegak hukum. Yang ketiga adanya dugaan ketidakprofesionalan Bawaslu. Yang keempat adanya dugaan money politics adalah satu dalil yang tidak mempunyai relevansi yang tegas terhadap signifikansi perolehan suara yang dimiliki oleh pihak terkait," ujarnya.

Sedangkan pengacara pasangan Zakiyah-Najib, Cecep Azhar menanggapi dugaan keterlibatan Mendes Yandri Susanto dalam pemenangan pilkada untuk istrinya. Ia menilai, pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat TSM merupakan ranah kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK). “Pak Yandri bukan sebagai tim kampanye atau tim pemenangan yang didaftarkan di KPU," katanya. Baca juga:

MK Terima Pencabutan Gugatan Pilgub Jateng dari Paslon Andika-Hendi

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Ketua Apdesi Kabupaten Serang yang melakukan pelanggaran pilkada sudah dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti. Kemudian ada enam laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan Mendes Yandri, tetapi Bawaslu tidak menemukan pelanggaran.

"Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan upaya penelusuran terhadap deklarasi Kepala Desa Batukuwung dan Kepala Desa Harundang dengan hasil tidak terbukti dan tidak ditemukan pelanggaran," jelasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!