Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Pemohon Ungkap 3 Dugaan Pelanggaran TSM

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:01 WIB
loading...
Sengketa Pilkada Kabupaten...
Deni Pamungkas, pengacara pasangan Andika-Nanang saat mengikuti sidang lanjutan sengketa pilkada Kabupaten Serang di MK, Jumat (17/1/2025). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pilkada Kabupaten Serang, Jumat (17/1/2025). Pemohon adalah paslon bupati dan wakil bupati Serang nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam pengajuan sengketanya terhadap pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, pengacara pemohon menilai, ada tiga unsur yang membentuk dugaan pelanggaran yang mengarah pada terstruktur, sistematis, dan masif ( TSM ). Tiga unsur tersebut yakni, dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, pengerahan dan aktifnya para kepala desa berkampanye, dan ketidaknetralan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Baca juga: Hasil Pilgub di 21 Provinsi Tidak Digugat ke MK, Ini Daftar Lengkapnya

"Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 sebelum dan saat menjadi menteri desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa," kata Deni Pamungkas, pengacara pasangan Andika-Nanang kepada wartawan, Minggu (19/1/2024).

Dugaan pelanggaran secara sistematis, kata Deni, terjadi saat Yandri yang diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang.

Adapun pelanggaran secara masif yang didalilkan adalah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang dikemas dengan acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Sementara itu dalam sidang di MK, Khairil Aminuasa, hukum KPU atau termohon menyampaikan dugaan pelanggaran secara TSM lewat dugaan keterlibatan mendes merupakan kewenangan Bawaslu dalam penindaklanjutannya.

"Kami menyimpulkan dari keseluruhan dalil pemohon, pertama tentang adanya pelanggaran TSM. Kedua, tentang adanya keterlibatan aparatur penegak hukum. Yang ketiga adanya dugaan ketidakprofesionalan Bawaslu. Yang keempat adanya dugaan money politics adalah satu dalil yang tidak mempunyai relevansi yang tegas terhadap signifikansi perolehan suara yang dimiliki oleh pihak terkait," ujarnya.

Sedangkan pengacara pasangan Zakiyah-Najib, Cecep Azhar menanggapi dugaan keterlibatan Mendes Yandri Susanto dalam pemenangan pilkada untuk istrinya. Ia menilai, pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat TSM merupakan ranah kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK). “Pak Yandri bukan sebagai tim kampanye atau tim pemenangan yang didaftarkan di KPU," katanya. Baca juga:
MK Terima Pencabutan Gugatan Pilgub Jateng dari Paslon Andika-Hendi

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Ketua Apdesi Kabupaten Serang yang melakukan pelanggaran pilkada sudah dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti. Kemudian ada enam laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan Mendes Yandri, tetapi Bawaslu tidak menemukan pelanggaran.

"Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan upaya penelusuran terhadap deklarasi Kepala Desa Batukuwung dan Kepala Desa Harundang dengan hasil tidak terbukti dan tidak ditemukan pelanggaran," jelasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
1.136 Ton Material Terkontaminasi...
1.136 Ton Material Terkontaminasi Cesium-137 Disimpan di Gudang PT PMT Cikande
Kunjungi Daerah Tertinggal,...
Kunjungi Daerah Tertinggal, Bupati Serang Komitmen Tingkatkan Ekonomi Desa
Heboh Rombongan Truk...
Heboh Rombongan Truk DLH Serang Buang Sampah di Lebak Diduga Tanpa Izin
DPR Desak Penyelidikan...
DPR Desak Penyelidikan Asal Usul Limbah Radioktif Cesium-137 di Cikande
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved