Eksekutif-Legislatif Bahas Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022

Rabu, 02 September 2020 - 14:10 WIB
Rapat tentang Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022, di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, Selasa (1/9/2020)
SEKAYU - Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat tentang Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022, di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, Selasa (1/9/2020).

Jalannya rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo, dan dihadiri Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba H Apriyadi serta para anggota DPRD juga Perangkat Daerah Muba terkait.



Dalam paparannya Sekda Muba menjelaskan dasar perubahan RPJMD Kabupaten Muba 2017-2022, yakni dengan regulasi Perpres nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pada pasal 342 dan 344. Kemudian Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodesifikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan, dan Perda Provinsi Sumatera Selatan nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023.

"Substansinya, penyelarasan dengan RPJMN 2020-2024, RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022 (perubahan indikator kinerja), melakukan proyeksi ulang anggaran tahun 2021-2022 dan melakukan penyesuaian nomenklatur program sesuai Permendagri 90/2019, dan terakhir bencana non alam Pandemi COVID-19," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!