Jenazah Kepala Kantor BPN Denpasar Bali Dimakamkan di Bandung

Rabu, 02 September 2020 - 11:49 WIB
Seperti diketahui, Tri Nugraha SH merupakan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.

Akibat kasus itu, Tri berstatus tahanan Kejaksaan Tinggi Bali. Seusai diperiksa dan hendak digiring ke ruang tahanan, Tri Nugraha meminta izin ke toilet. Saat berada di toilet, terdengar suara ledakan keras.

Ketika diperiksa, Tri telah terkulai di lantai toilet dengan tubuh bersimbah darah, Senin 31 Agustus 2020 sekitar pukul 19.45 Wita. Tri Nugraha diduga kuat bunuh diri menggunakan senjata api jenis pistol.

Seperti diberitakan, senjata api (senpi) jenis pistol yang digunakan mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha untuk bunuh diri di kantor Kejati itu ilegal. "Dari hasil pengecekan, senpi TN (Tri Nugraha) ilegal karena tidak terdaftar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (1/9/2020). Dia menjelaskan, anggotanya masih menelusuri asal-usul senpi itu hingga bisa berada di tangan Tri.

Informasi menyebutkan, senpi milik tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi itu berjenis pistol revolver SR-38/357. Penyelidikan ini juga untuk memastikan ada tidaknya kelalaian petugas Kejati Bali terkait prosedur penitipan barang bawaan. Hal ini karena Tri bisa lolos membawa masuk senpi yang dipakai untuk bunuh diri di toilet kantor Kejati Bali.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!