Ringkus Pengedar di Permata Buahbatu, Polda Jabar Amankan 435 Gram Sabu

Selasa, 01 September 2020 - 22:08 WIB
Tersangka KA dan barang bukti sabu seberat 435 gram. Foto/Humas Polda Jabar
BANDUNG - KA (26), pengedar sabu yang memasarkan barang haramnya dari Wisma Barokah, Kompleks Permata Buahbatu, Kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diringkus polisi, Senin (31/8/2020).

Dari tangan tersangka KA, petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan barang bukti 435,0 gram sabu terbungkus kemasan teh China, 6 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 3 buah bong kaca atau alat isap sabu, 2 buah cangklong, 2 timbangan digital, 1 pak plastik klip bening, 1 pak plastik sedotan, dan 1 unit telepon seluler (ponsel). (BACA JUGA: Tidur Sendirian, Gadis Banjar Nyaris Diperkosa Pemuda Majalengka )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penangkapan terhadap tersangka KA berawal saat anggota Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Herry Afandi mendapatkan informasi bahwa di Wisma Barokah, Kompleks Permata Buahbatu, Kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (BACA JUGA: Takut Dibunuh, ABG di Ciamis Tak Melawan saat Diperkosa Pemuda Pengangguran )



"Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Anggota Subdit 1 Ditres Narkoba mengamankan KA yang kedapatan memiliki, menyimpan dan atau menguasi narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas, Selasa (1/9/2020). (BACA JUGA: Penyelundupan Narkoba dari Malaysia ke Palembang Gagal, Polisi Sita 11,5 Kg Sabu )

Kepada penyidik Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar, ujar Kombes Pol Erdi, tersangka KA mengaku mendapatkan pasokan sabu dari tersangka HA yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Barang haram tersebut diambil tersangka KA pada Minggu 30 Agustus 2020 jam 03.30 WIB di parkiran Ruko Bumi Serpong Damai (BSD) Serpong, Tangerang, Banten. "Tersangka KA mengambil sabu dan dibawa ke kontrakan di Wisma Barokah, Kompleks Pertama Buahbatu," ujar Kabid Humas.

Kabid Humas menuturkan, tersangka KA kemudian merecah sabu seberat 500 gram tersebut menjadi beberapa bungkus paket kecil. Rencananya, KA akan menempelkan paket kecil sabu di beberapa tempat sesuai kesepakatan dengan pemesan.

Selain di Wisma Barokah, Kompleks Pertama Buahbatu, tersangka KA juga beralamat di Jalan Sekelimus Selatan, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

"Sebagian sabu dipakai sendiri oleh KA. Tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan. Karena kasus ini, KA mendekam di Rutan Kebonwaru pada 2017," tutur Kombes Pol Erdi.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka KA adalah Pasal 114 (2), 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutur Kombes Pol Erdi.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content