Langgar Protokol Kesehatan di Wajo, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu

Selasa, 01 September 2020 - 19:01 WIB
"Sedangkan untuk pelaku usaha, akan mendapatkan teguran lisan, bahkan jika tak diindahkan dalam 3 hari, akan dikenakan denda Rp100.000 sampai Rp500.000," jelasnya.

Di Kabupaten Wajo, warga terinfeksi COVID-19 sudah mencapai 74 kasus, dengan rincian 25 orang menjalani isolasi, 43 orang sembuh, dan dua orang meninggal dunia.

Baca juga: Pelanggar Protkes di Parepare Bakal Disanksi hingga Rp1 Juta

Olehnya, untuk mencegah penularan virus COVID-19 di Kabupaten Wajo, masyarakat diminta sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kepada seluruh masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan segala aktivitasnya, baik aktivitas ekonomi, sosial maupun keagamaan, jangan lupa memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, dan sedapat mungkin menghindari kerumunan,” kata Supardi yang juga Kabid Humas Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Kabupaten Wajo itu.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!