Apresiasi BNN Ungkap 620 Kasus Narkoba, Prof Henry: Pengedar Perlu Hukuman Lebih Keras
Senin, 30 Desember 2024 - 13:45 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 620 kasus narkoba sepanjang 2024. Atas capaian prestasi ini, pakar hukum Prof Henry Indraguna menyampaikan apresiasi.
Ia menilai kinerja seluruh jajaran BNN tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
"Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan BNN. Harapannya ke depan BNN bisa lebih baik lagi bekerja secara sungguh-sungguh menumpas kejahatan ekstra ordinary ini. Tak hanya berhasil mengungkap kasusnya tetapi juga seharusnya bisa memberantas hingga ke akar-akarnya," ujar Prof Henry Indraguna, Senin (30/12/2024).
Di antaranya termasuk pihak-pihak yang kini melindungi para pengedar narkoba, baik di dalam negeri maupun yang berada di pintu-pintu akses dari luar negeri
Henry mengatakan bahwa masalah narkoba ini bukanlah kasus yang baru di Indonesia. Tapi masalah yang sudah sangat lama dan tak pernah bisa diberantas hingga tuntas.
"Narkoba ini bukan baru setahun atau lima tahun menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah tapi sudah puluhan tahun menjadi tantangan bersama. Tak terhitung sudah berapa puluh ribu masyarakat kita yang menjadi korban. Bahkan dengan penegakan hukum yang ada saat ini, seakan-akan tak bisa memberikan efek jera pada para pengedar, bandar, maupun pengguna," katanya.
Banyak pengguna yang telah sembuh tapi "kambuh" lagi, karena bergabung pada lingkaran lamanya. Ada juga yang masuk penjara dengan status pengguna, malah naik tingkat jadi pengedar.
"Di sini saya mengimbau kepada semua pihak, bukan hanya BNN, untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah narkoba. Ingat, persoalan narkoba ini bukan masalah lokal saja, bukan hanya masalah nasional, akan tetapi sudah menjadi masalah transnasional. Jadi, membutuhkan sinergi semua pihak," tuturnya.
Ia menilai kinerja seluruh jajaran BNN tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
"Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan BNN. Harapannya ke depan BNN bisa lebih baik lagi bekerja secara sungguh-sungguh menumpas kejahatan ekstra ordinary ini. Tak hanya berhasil mengungkap kasusnya tetapi juga seharusnya bisa memberantas hingga ke akar-akarnya," ujar Prof Henry Indraguna, Senin (30/12/2024).
Di antaranya termasuk pihak-pihak yang kini melindungi para pengedar narkoba, baik di dalam negeri maupun yang berada di pintu-pintu akses dari luar negeri
Henry mengatakan bahwa masalah narkoba ini bukanlah kasus yang baru di Indonesia. Tapi masalah yang sudah sangat lama dan tak pernah bisa diberantas hingga tuntas.
"Narkoba ini bukan baru setahun atau lima tahun menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah tapi sudah puluhan tahun menjadi tantangan bersama. Tak terhitung sudah berapa puluh ribu masyarakat kita yang menjadi korban. Bahkan dengan penegakan hukum yang ada saat ini, seakan-akan tak bisa memberikan efek jera pada para pengedar, bandar, maupun pengguna," katanya.
Baca Juga
Banyak pengguna yang telah sembuh tapi "kambuh" lagi, karena bergabung pada lingkaran lamanya. Ada juga yang masuk penjara dengan status pengguna, malah naik tingkat jadi pengedar.
"Di sini saya mengimbau kepada semua pihak, bukan hanya BNN, untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah narkoba. Ingat, persoalan narkoba ini bukan masalah lokal saja, bukan hanya masalah nasional, akan tetapi sudah menjadi masalah transnasional. Jadi, membutuhkan sinergi semua pihak," tuturnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda