Riwayat Aliran Islam Syi’ah di Masa Sultan Pajang Seiring Runtuhnya Dinasti Demak

Sabtu, 28 Desember 2024 - 08:18 WIB
Pada tahun 922, Al-Hallaj diadukan ke muka pengadilan agama dengan tuduhan bahwa dia menyelewengkan ajaran agama Islam.

Sebab, saat itu ajarannya diklaim dapat dirumuskan dalam satu kalimat ana al-haqq, artinya "saya adalah Tuhan". Karena tuduhan tersebut, Al-Hallaj dikenakan hukuman bakar.

Nasib yang sama dialami juga penganut aliran Syi'ah di Jawa yang bernama Syaikh Siti Jenar. Ajaran Syaikh Siti Jenar tidak menyimpang dari ajaran al-Hallaj. Dia menyamakan dirinya dengan Tuhan.

Aliran Syi'ah yang berpengaruh di wilayah Kesultanan Pajang itulah yang berkembang di berbagai wilayah dipandang sebagai ajaran tersesat dan penganjurnya telah dikenakan hukuman mati.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!