Bela Buruh, Ini Delapan Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil DIY
Sabtu, 02 Mei 2020 - 21:30 WIB
1. Tolak dan batalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja;
2. Liburkan buruh selama masa pandemi COVID-19 dengan membayar penuh upah dan hak-hak dasar buruh lainnya;
3. Hentikan PHK, merumahkan dan pemotongan upah buruh dengan alasan COVID-19;
4. Berikan jaminan kesehatan dan keamanan bagi rakyat;
5. Berikan jaminan ketersediaan pangan gratis yang begizi bagi rakyat;
6. Turunkan harga dan kontrol kenaikan harga-harga kebutuhan pokok rakyat;
7. Berikan insentif dan tunjangan kepada dokter, perawat serta tenaga medis lainnya dalam memerangi penyebaran COVID-19;
8. Jaminan fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan gratis hingga ke pelosok pedesaan, kampung, pabrik di mana sudah ditemukan penyebaran COVID-19.
"Itulah tuntutan koalisi masyarakat DIY terdampak Covid-19," katanya.
2. Liburkan buruh selama masa pandemi COVID-19 dengan membayar penuh upah dan hak-hak dasar buruh lainnya;
3. Hentikan PHK, merumahkan dan pemotongan upah buruh dengan alasan COVID-19;
4. Berikan jaminan kesehatan dan keamanan bagi rakyat;
5. Berikan jaminan ketersediaan pangan gratis yang begizi bagi rakyat;
6. Turunkan harga dan kontrol kenaikan harga-harga kebutuhan pokok rakyat;
7. Berikan insentif dan tunjangan kepada dokter, perawat serta tenaga medis lainnya dalam memerangi penyebaran COVID-19;
8. Jaminan fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan gratis hingga ke pelosok pedesaan, kampung, pabrik di mana sudah ditemukan penyebaran COVID-19.
"Itulah tuntutan koalisi masyarakat DIY terdampak Covid-19," katanya.
(abd)
tulis komentar anda