Kejari Jakpus Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan ke Pengadilan

Selasa, 01 September 2020 - 13:01 WIB
"Masa penahanan pertama maksimal 20 hari, sebelum 20 hari berkas perkara beserta barang bukti sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Kalau belum siap surat dakwaan selama 20 hari tersebut, penahanan dapat diperpanjang paling lama 30 hari," lanjutnya.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah harus melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan. "Sebelum 30 hari berakhir, JPU sudah harus melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke pengadilan," tutup Ashari.

Perlu diketahui, kasus dugaan penipuan yang dilakukan M Shiddik terjadi pada 2011. Saat itu, yang bersangkutan datang kepada korbannya untuk menggadaikan dokumen kapal TB Patih 1 atau dokumen Gross Akte berikut dengan nomor pendaftaran kapal 2279, 16 Februari 2004 di Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut.

Pada akhir 2012, kapal TB Patih 1 dikabarkan masuk lokasi pemotongan kapal di Pelabuhan Kali Baru Tanjung Priok. Pada 2013, kapal yang terkonfirmasi milik perusahaan PT Sulung Bungsu Mandiri tersebut dipotong. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi: LP/5452/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, 31 Agustus 2019.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!