Kejari Jakpus Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan ke Pengadilan

Selasa, 01 September 2020 - 13:01 WIB
loading...
Kejari Jakpus Rampungkan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan M Shiddik memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan terduga pelaku telah diserahkan untuk menjalani proses selanjutnya.

"Proses selanjutnya mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi berkas perkara (M Shiddik). Beserta surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Ashari Syam, Selasa (1/9/2020).

Ashari menyatakan, tak ada batas waktu maksimal untuk menyerahkan berkas perkara tersebut. "Tidak ada waktu maksimal. Biasanya mengikuti waktu masa penahanan," jelas Ashari.

Masa penahanan yang dimaksud, kata dia, yaitu 20 hari sebelum berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke pengadilan. Apabila waktu itu masih kurang, maka bisa ditambah lagi.

"Masa penahanan pertama maksimal 20 hari, sebelum 20 hari berkas perkara beserta barang bukti sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Kalau belum siap surat dakwaan selama 20 hari tersebut, penahanan dapat diperpanjang paling lama 30 hari," lanjutnya.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah harus melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan. "Sebelum 30 hari berakhir, JPU sudah harus melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke pengadilan," tutup Ashari.

Perlu diketahui, kasus dugaan penipuan yang dilakukan M Shiddik terjadi pada 2011. Saat itu, yang bersangkutan datang kepada korbannya untuk menggadaikan dokumen kapal TB Patih 1 atau dokumen Gross Akte berikut dengan nomor pendaftaran kapal 2279, 16 Februari 2004 di Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut.

Pada akhir 2012, kapal TB Patih 1 dikabarkan masuk lokasi pemotongan kapal di Pelabuhan Kali Baru Tanjung Priok. Pada 2013, kapal yang terkonfirmasi milik perusahaan PT Sulung Bungsu Mandiri tersebut dipotong. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi: LP/5452/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, 31 Agustus 2019.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Suami Boiyen Akhirnya...
Suami Boiyen Akhirnya Buka Suara, Bantah Lakukan Penggelapan Dana Investasi
Rekomendasi
Perjalanan Berliku Iran...
Perjalanan Berliku Iran Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026
Lebaran Anak Yatim:...
Lebaran Anak Yatim: Antara Dalil, Tradisi, dan Makna Kepedulian Sosial
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Berita Terkini
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved