Kejari Jakpus Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan ke Pengadilan
Selasa, 01 September 2020 - 13:01 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan M Shiddik memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan terduga pelaku telah diserahkan untuk menjalani proses selanjutnya.
"Proses selanjutnya mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi berkas perkara (M Shiddik). Beserta surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Ashari Syam, Selasa (1/9/2020).
Ashari menyatakan, tak ada batas waktu maksimal untuk menyerahkan berkas perkara tersebut. "Tidak ada waktu maksimal. Biasanya mengikuti waktu masa penahanan," jelas Ashari.
Masa penahanan yang dimaksud, kata dia, yaitu 20 hari sebelum berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke pengadilan. Apabila waktu itu masih kurang, maka bisa ditambah lagi.
"Proses selanjutnya mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi berkas perkara (M Shiddik). Beserta surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Ashari Syam, Selasa (1/9/2020).
Ashari menyatakan, tak ada batas waktu maksimal untuk menyerahkan berkas perkara tersebut. "Tidak ada waktu maksimal. Biasanya mengikuti waktu masa penahanan," jelas Ashari.
Masa penahanan yang dimaksud, kata dia, yaitu 20 hari sebelum berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke pengadilan. Apabila waktu itu masih kurang, maka bisa ditambah lagi.
Lihat Juga :